Menurut undang-undang nomor 22tahun seribu 1997, narkotika dibedakan menjadi beberapa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Chelsea4793 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut undang-undang nomor 22tahun seribu 1997, narkotika dibedakan menjadi beberapa golongan?tuliskan dan berikan satu contoh untuk masing-masing golongan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1. Golongan I: Narkotika yang memiliki efek yang sangat berbahaya dan sangat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti heroin, kokain, dan ekstasi.

2. Golongan II: Narkotika yang memiliki efek yang berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, seperti amfetamin, metamfetamin, dan barbiturat.

3. Golongan III: Narkotika yang memiliki efek yang kurang berbahaya dan kurang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti ganja, opium, dan kodein.

4. Golongan IV: Narkotika yang memiliki efek yang tidak berbahaya dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan, seperti nikotin dan alkohol.

Jawaban:Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:1. Golongan I: Narkotika yang memiliki efek yang sangat berbahaya dan sangat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti heroin, kokain, dan ekstasi.2. Golongan II: Narkotika yang memiliki efek yang berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, seperti amfetamin, metamfetamin, dan barbiturat.3. Golongan III: Narkotika yang memiliki efek yang kurang berbahaya dan kurang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti ganja, opium, dan kodein.4. Golongan IV: Narkotika yang memiliki efek yang tidak berbahaya dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan, seperti nikotin dan alkohol.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syafandi123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23