Berikut ini adalah pertanyaan dari selviaelvinarisma1 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kloning inseminasi buatan dan bayi tabung adalah dua prosedur medis yang berbeda. Kloning adalah proses pembuatan organisme yang identik secara genetik dengan organisme yang sudah ada, sementara bayi tabung melibatkan pembuahan sel telur di luar tubuh wanita dan transfer embrio ke dalam rahim.
Di Indonesia, kloning inseminasi buatan dan reproduksi manusia tidak diperbolehkan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini melarang penggunaan teknologi reproduksi manusia untuk tujuan selain pengobatan atau pencegahan infertilitas. Selain itu, kloning juga dianggap melanggar nilai-nilai etika dan moral di Indonesia.
Namun, bayi tabung diizinkan dan diatur oleh pemerintah Indonesia. Bayi tabung dapat membantu pasangan yang mengalami kesulitan untuk memiliki anak secara alami. Proses bayi tabung dilakukan oleh dokter yang terlatih dan dilakukan dengan ketat sesuai dengan etika medis dan hukum yang berlaku.
Jadi, meskipun kloning inseminasi buatan dan bayi tabung adalah dua prosedur yang berbeda, namun diperlakukan berbeda dalam hukum dan etika di Indonesia. Kloning dianggap melanggar nilai-nilai etika dan moral, sementara bayi tabung diizinkan dengan pengawasan ketat dan hanya digunakan untuk tujuan pengobatan atau pencegahan infertilitas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fyanfyan1999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 May 23