Putusan mk yang bermanfaat dimasyarakatkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari winantaputra01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Putusan mk yang bermanfaat dimasyarakatkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagai sebuah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa putusan MK yang dianggap bermanfaat dan perlu untuk disosialisasikan di masyarakat antara lain:

1. Putusan MK No. 35/PUU-XV/2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini mengatur tentang batas usia minimal dan maksimal bagi calon kepala daerah. Batas usia minimal adalah 30 tahun, sedangkan batas usia maksimal adalah 70 tahun. Putusan ini dianggap bermanfaat untuk menjaga kualitas kepemimpinan di daerah dan mencegah kepemimpinan yang terlalu lama.

2. Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 tentang Penghapusan Kewarganegaraan Bagi WNI yang Bergabung dengan WNA. Putusan ini membatalkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur tentang penghapusan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan WNA. Putusan ini dianggap bermanfaat untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang bergabung dengan kewarganegaraan asing.

3. Putusan MK No. 137/PUU-VIII/2010 tentang Hak Masyarakat Adat atas Tanah yang Diakui dan Dilindungi Undang-Undang. Putusan ini mengatur tentang pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya. Putusan ini dianggap bermanfaat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

4. Putusan MK No. 35/PUU-XIII/2015 tentang Perlindungan Anak dari Perkawinan yang Melanggar Hukum. Putusan ini memperkuat perlindungan anak dari perkawinan yang melanggar hukum, seperti perkawinan anak di bawah umur. Putusan ini dianggap bermanfaat untuk menjaga hak-hak anak dan melindungi mereka dari praktik perkawinan yang merugikan.

5. Putusan MK No. 24/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Putusan ini mengatur tentang tata kelola dan pengelolaan desa. Putusan ini dianggap bermanfaat untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa.

Kak kasih jawaban tercedas ya, makasih Kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PrBELAJAR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23