Hukum seorang anak laki-laki yang melakukan khitan sudah masuk masa

Berikut ini adalah pertanyaan dari noviw9925 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum seorang anak laki-laki yang melakukan khitan sudah masuk masa balig adalah ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

answer :

sunat/khitan merupakan hal yang hukum nya wajib bagi laki laki.

namun sebenarnya untuk melakukan khitan pada anak yang sudah balig ternyata tidak masalah , namun memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan anak yang dari kecil sudah melakukan khitan

resikonya seperti

saraf mungkin akan terluka selama sunat, dapat menyebabkan masalah ketika buang air kecil, dan resikonya juga mudah terluka ketika berhubungan seks dewasa nanti

oke makasih..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prisamaheswari218 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22