Sebutkan 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan menurut PP nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuniastari8972 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan menurut PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara, terdapat 5 golongan dari pengelompokan komoditas pertambangan, yaitu:

Mineral logam: merupakan mineral yang mengandung logam murni atau campuran logam, seperti emas, perak, tembaga, besi, dan lain-lain.

Mineral non logam: merupakan mineral yang tidak mengandung logam murni atau campuran logam, seperti pasir, kerikil, batu gamping, dan lain-lain.

Batu bara: merupakan batuan yang terdiri dari sisa-sisa tumbuhan yang terkonsentrasi dan terkompak dalam waktu yang lama, yang digunakan sebagai sumber bahan bakar.

Minyak bumi dan gas alam: merupakan sumber energi yang terdapat dalam batuan dalam bentuk cairan (minyak bumi) atau gas (gas alam), yang digunakan sebagai sumber bahan bakar.

Batuan industri: merupakan batuan yang memiliki nilai ekonomi karena memiliki sifat-sifat yang bermanfaat untuk industri, seperti batuan marmer, granit, dan lain-lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23