apa hukum ketika menjual aset berupa mobil ke orang lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari andifathul8 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apa hukum ketika menjual aset berupa mobil ke orang lain tanpa di ketahui oleh pihak bank asal secara syariah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menjual aset ke orang lain tanpa di ketahui oleh pihak bank asal merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan yang dapat merugikan pihak bank yang memberikan pinjaman.

Penjelasan:

Dalam prinsip-prinsip syariah, terdapat prinsip tidak haram menjadi haram yang berarti bahwa sesuatu yang tidak haram tidak boleh menjadi haram karena tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan. Dengan demikian, menjual aset tanpa di ketahui oleh pihak bank asal merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena hal tersebut dapat merugikan pihak bank yang memberikan pinjaman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Mar 23