Berikut ini adalah pertanyaan dari andikdimas76 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perizinan apa saja yang harus disiapkan untuk membangun jasa software house?
Tolong jelaskan secara detail terimakasih.
PEMBAHASAN
A. Definisi Jasa Software House
Jasa sofware house adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan, perseroan, atau lainnya yang bergerak di bidang pembuatan dan pengembangan software atau aplikasi. Seiring dengan semakin berkembangnya iptek, segala aspek bidang kehidupan semakin terpengaruh teknologi terutama aplikasi/software. Contoh perusahaan jasa software house antara lain: Microsoft, Google Inc, Sagara Technology, dll.
B. Struktur Umum Perusahaan Jasa Software House
- Project Manager: seseorang yang memiliki kontrol dan tanggung jawab penuh terhadap proyek yang sedang ada, sedang dijalankan perusahaan
- Analyst: seseorang yang bertugas melakukan penelitian, analisis terhadap kebutuhan konsumen
- Programmer: bertugas untuk merancang dan membuat software sesuai hasil dari analyst
- Product Owner: bertugas sebagai "jembatan" antara programmer dan konsumen
- Tester: bertugas menguji software yang telah dibuat
C. Syarat-Syarat Membangun Jasa Software House
- Pengajuan dan permohonan perizinan bidang jasa multimedia ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi beserta dokumen-dokumen yang harus ada.
- Permohonan bergabung untuk mendapatkan lisensi pembuatan software yang asli buatan sendiri bukan plagiasi ke Business Sotware Alliance (BSA).
- Pengajuan ke Yayasan Karya Cipta Indonesia yakni suatu yayasan yang bertanggung jawan terhadap karya-karya hasil kreasi masyarakat Indonesia seperti lagu berbentuk digital. Atau ke asosiasi lain yang mirip untuk mendapatkan izin untuk menyebarluaskan suatu lagu.
- Pengajuan izin membuka usaha ke pemerintah setempat dan dinas terkait.
- Pengajuan dan permohonan izin Usaha Perfilman untuk membuka dan membuat aplikasi download lagu dan film.
- Pembentukan bentuk usaha ke Notaris yang selanjutnya ke Pengadilan Negeri Setempat.
D. Syarat-Syarat Pembentukan Badan Usaha
a. Badan usaha berupa Commanditaire Venootschapp (CV):
- Persiapan dokumen-dokumen untuk dibawa ke notaris antara lain: lokasi CV yang akan dibangun, calon nama CV, rincian maksud dan tujuan CV, Kartu Tanda Penduduk para pengurus, dan daftar pengurus sesuai peran masing-masing.
- Penulisan surat izin ke notaris.
- Pendaftaran surat izin yang sudah jadi dari notaris ke Pengadilan Negeri bersama Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari CV itu.
DETAIL JAWABAN
Kelas: -
Mapel: Wirausaha:
Bab: -
Kode Kategorisasi: 23
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh noviantorodwi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21