Hukumnya Memberikan Zakat Fitrah Kepada Mantan Istri Yang Telah Diceraikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kukugila pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukumnya Memberikan Zakat Fitrah Kepada Mantan Istri Yang Telah Diceraikan dan Anaknya Ikut Ibunya; Karena Keduanya Termasuk Fakir dan Tidak Ada Yang Memberi Nafkah Kepada Mereka??? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yang menjadi kewajiban anda adalah memberikan nafkah kepada anak anda dengan cara yang baik, hal itu mencakup makan, minum, pakaian, pengobatan, kebutuhan sekolah dan rumahnya jika ibunya tidak memberikan bantuan tempat tinggal.

Anda tidak boleh menyalurkan zakat anda kepada anak anda sendiri; karena hal itu bisa dipenuhi dengan harta anda yang wajib dibayarkan kepadanya dalam nafkah.

Tidak ada perbedaan antara zakat fitrah dan zakat lainnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (2/269):

“Dan tidak diberikan zakat wajib kepada kedua orang tua dan anak”, Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua dalam kondisi yang memaksa untuk menyalurkan kepada mereka untuk menafkahi mereka; dan karena membayarkan zakatnya kepada mereka akan menghilangkan pemberian nafkahnya kepada mereka dan menggugurkannya dan manfaatnya akan kembali kepadanya, dan seakan ia membayarkan kepada dirinya sendiri.

Demikian juga ia tidak boleh membayarkannya kepada anaknya sendiri, Imam Ahmad berkata: “Tidak memberikan zakat kepada kedua orang tuanya, juga tidak kepada anak dan juga tidak kepada cucunya, juga tidak kepada kakek dan nenek juga tidak kepada cucu laki-laki dari anak perempuannya”.

Kedua:

Dibolehkan membayarkan zakat kepada mantan istri yang telah diceraikan dengan talak bain (talak 3 yang sudah tidak boleh rujuk lagi) jika ia dalam keadaan fakir yang nafkah dari kerabatnya tidak mencukupi.

Telah disebutkan di dalam Hasyiyah Qalyubi dan Amirah (3/197):

“Yang nafkahnya dicukupi oleh nafkah kerabat atau suaminya, tidak termasuk dalam kategori fakir sesuai dengan pendapat yang benar; karena ia sedang tidak membutuhkan, seperti orang yang bekerja sehari-hari sesuai dengan kebutuhannya”.

Adapun istri yang diceraikan dengan talak raj’i (yang masih bisa rujuk lagi) di tengah masa iddah, maka ia masih berstatus sebagai istri dan tidak boleh membayarkan zakat kepadanya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evanurliani99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21