Tulislah tiga jenis dana perimbangan yang menjadi pemasukan kabupaten atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari najwaaprameswari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tulislah tiga jenis dana perimbangan yang menjadi pemasukan kabupaten atau kota​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.[1]

Daftar isi

1 Klasifikasi

2 Dana Bagi Hasil

2.1 DBH Pajak

2.1.1 DBH PBB

2.1.2 DBH BPHTB

2.1.3 DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

2.1.4 Penetapan Alokasi DBH Pajak

2.1.5 Penyaluran DBH Pajak

2.2 DBH Sumber Daya Alam

2.2.1 DBH Sumber Daya Alam Kehutanan

2.2.2 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum

2.2.3 DBH Sumber Daya Alam Perikanan

2.2.4 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi

2.2.4.1 Dari Wilayah Kabupaten/Kota

2.2.4.2 Dari Wilayah Provinsi

2.2.5 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi

2.2.6 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi

2.2.7 Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam

2.2.8 Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA

2.2.9 Penyaluran DBH Sumber Daya Alam

2.3 Pemantauan dan Evaluasi

3 Dana Alokasi Umum

3.1 Umum

3.2 Mekanisme Pengalokasian

3.2.1 Formula dan Penghitungan Alokasi DAU

3.3 DAU untuk daerah otonom baru

3.4 DAU Tambahan

3.5 Penetapan Alokasi

3.6 Penyaluran

4 Dana Alokasi Khusus

4.1 Mekanisme Pengalokasian DAK

4.2 Penghitungan DAK

4.3 Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK

4.4 Penganggaran di Daerah

4.5 Penyaluran DAK

4.6 Pelaporan

4.7 Pemantauan dan Evaluasi

5 Referensi

6 Pranala luar

Klasifikasi

Dana Perimbangan terdiri atas:

Dana Bagi Hasil (DBH), terdiri dari:

a. DBH Pajak:

i. Pajak Bumi dan Bangunan

ii. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

iii. Pajak Penghasilan:

i. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

ii. Pajak Penghasilan Pasal 21

b. DBH Sumber Daya Alam:

i. Kehutanan:

* Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)

* Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

* Dana Reboisasi (DR)

ii. Pertambangan Umum:

* Iuran Tetap (Land-rent)

* Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty)

iii. Perikanan:

* Pungutan Pengusahaan Perikanan

* Pungutan Hasil Perikanan

iv. Pertambangan Minyak Bumi

* Setoran Bagian Pemerintah; atau

* Iuran Tetap dan Iuran Produksi

v. Pertambangan Gas Bumi

vi. Pertambangan Panas Bumi

Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Khusus

Dana Bagi Hasil

Artikel utama: Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

DBH Pajak

DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh WPOPDN), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Yang dimaksud dengan PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

DBH PBB

Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah (Pusat) dan 90% untuk daerah. DBH PBB untuk daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

16,2% untuk provinsi yang bersangkutan;

64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

9% untuk biaya pemungutan.

Bagian Pemerintah sebesar 10% dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Alokasi untuk kabupaten dan kota dibagi dengan rincian sebagai berikut:

6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan

3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

DBH BPHTB

Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk daerah. DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan

64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagian Pemerintah sebesar 20% dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan

12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, yang dirinci lagi sebagai berikut:

8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan

3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Penetapan Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PelitaVuraida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jul 21