Menurut keputusan menteri lingkungan hidup no. 40 th. 2000 tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari cutathirah9142 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut keputusan menteri lingkungan hidup no. 40 th. 2000 tentang pedoman tata kerja komisi penilai amdal dibentuk tingkat pemerintahan berikut, kecuali ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

deShare

Explore

Search

You

SlideShare

Upload

Login

Signup

Search

Submit Search

Home Explore

ShareLikeSave

Next SlideShares

Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

6,106

views

infosanitasi 537 uploads

Published on Mar 30, 2012

Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia

...

Recommended

Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

9 years ago

3,067 views

Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat

9 years ago

1,161 views

View in full-screen with the SlideShare app

Download at Google Play

Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

9 years ago

86,483 views

Bahaya Pencemaran

5 years ago

1,383 views

Lampiran I PerMen LH No 16 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL

8 years ago

52,707 views

Indikator Polusi (Polusi Udara, Polusi Air, Polusi Tanah)

6 years ago

89,572 views

Kepmeneg Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

9 years ago

6,976 views

Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

1. KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 40 TAHUN 2000Tentang : Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,Menimbang :a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (7) Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Ayat (3) angka 18 serta Pasal 3 ayat (5) angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota;b. Bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 13/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan danTata Kerja Kpmisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;c. Nahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahirashafa56 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21