perbedaan hukum ekonomi, hukum bisnis dan hukum dagang

Berikut ini adalah pertanyaan dari diman0305 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Perbedaan hukum ekonomi, hukum bisnis dan hukum dagang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

✎ Jawaban Pendek

 

Baik itu Hukum Ekonomi(Economic Law) dan Hukum Bisnis (Bussiness Law) serta Hukum Dagang (Trade Law)adalah kaidah- kaidah atau ketentuan hukum yang berkaitan dengan dunia ekonomi.

 

Hanya saja, jikaditelaah lebih lanjut maka ketiganya memiliki perbedaan terutama soal cakupan. 

❖  Hukum Ekonomi cakupannya sangat luas karena meliputi semua hal yang berkaitan dengan ekonomi. Dengan demikian Hukum Ekonomi juga melingkupi Hukum Bisnis dan juga Hukum Dagang. 

❖ Hukum Bisnismencakup segala hal yang berkaitan dengan bisnis utamanya bentuk bentuk yang modern terasuk didalamnya peragangan atau jual beli. Karena itu hukum bisnis mencakup hukum dagang.

 Hukum dagang hanya mencakup persoalan dagang saja. Sehingga dari ketiganya maka HukumDagang lah yang memiliki cakupan paling sempit.

 

✎ Jawaban Panjang

 

Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi memiliki cakupan yang terbilang sangat luas.Kajiannya meliputi semua peraturan dan pemikiran hukum yang berkaitan denganekonomi baik itu yang sifatnya publik maupun privat, mulai dari perencanaan,penataan, perlindungan, pembangunan hingga kepentingan ekonomi dari masyarakattermasuk aspek aspek bisnisnya. 


Oleh sebab itu, Hukum Ekonomi bisa dikatakansebagai induk yang menaungi berbagai segi hukum dari kegiatan ekonomi termasuk didalamnya hukum dagang juga hukum bisnis.

 

Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adakah kaidah hukum yang di dalamnya mengatursegala macam tata pelaksanaan kegiatan dagang, kegiatan industri dan ataukeuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang atau produksi. Hukum bisnisberkaitan dengan tata dagang yang lebih modern dengan sifat open transactionbaik itu yang menyangkut pertukarang barang atau pun jasa.


Adapun contoh cakupan hukum bisnis antara lain Jual Beli,Pasar Modal, Likuidasi dan Kepailitan, Investasi Modal, Hak KekayaanIntelektual, Anti-Monopoli, Asuransi, Merger dan Akuisasi, Perkereditan, SuratBerharga dan masih banyak lagi lainnya.

 

Hukum Dagang


Merupakan kaidah hukum ekonomi yang cakupannya tradisional dansempit karena hanya meliputi persoalan dagang atau jual beli saja. Hukum dagangtidak melingkupi apa apa yang ada di luar dunia usaha atau bisnis dalam lintasperdagangan. 


Oleh sebab itu banyak ahli yang berpendapat bahwa Hukum Bisnisadalah hukum dagang yang diperluas karena ia tak hanya mencakup persoalan jualbeli tetapi hal lain seperti dijelaskan di atas. 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jan 15