Berikut ini adalah pertanyaan dari kayanadewi16 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
B.UU RI Nomor 25 Tahun 1995
C.UU RI Nomor 24 Tahun 1996
D.UU RI Nomor 26 Tahun 1994
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. UU RI Nomor 23 tahun 1997
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riorio0874 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21