Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari kayanadewi16 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh manusia sehingga kualitasnya turun,merupakan defenisi pencemaran lingkungan menurut.....A.UU RI Nomor 23 Tahun 1997
B.UU RI Nomor 25 Tahun 1995
C.UU RI Nomor 24 Tahun 1996
D.UU RI Nomor 26 Tahun 1994

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. UU RI Nomor 23 tahun 1997

Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riorio0874 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21