Berikut yang dimaksud alat pengolahan tanah adalah ....​

Berikut ini adalah pertanyaan dari okijong942 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut yang dimaksud alat pengolahan tanah adalah ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

- Traktor.

- Rotavator.

- Bajak singkal.

- Garu sisir.

- Garu piring.

- Bajak subsoil.

Penjelasan:

- Traktor adalah alat pertanian yang paling sering digunakan untuk melakukan pengolahan tanah bagi pertanian Indonesia.

- Rotavator adalah salah satu alat yang digunakan untuk melakuakan pengolahan tanah pertama dan kedua. Untuk pengolahan tanah pertama berguna untuk memotong, mencacah, dan membolak-balikan tanah.

- Bajak singkal memiliki cara kerja melempar dan membalikkan tanah. Cara tersebut berfungsi untuk menggemburkan tanah yang diolah. Pengolahan tanah dengan bajak singkal menghasilkan bongkahan tanah yang berukuran cukup besar dan berbentuk gumpalan.

- Garu sisir digunakan untuk pengolahan tanah setelah pengolahan menggunakan bajak singkal. Biasanya alat ini digunakan pada sawah saat dalam keadaan basah agar tanah yang dalam bentuk bongkahan dapat gembur.

- Garu piring membersihkan rumput-rumput liar yang tumbuh di persawahan dan benih padai disebar, kemudian menutupi benih yang telah disebar dengan tanah. Alat pertanian modern selanjutnya bajak subsoil. Alat ini mampu memecah tanah hingga kedalaman 90 cm. Bajak subsoil biasanya digunakan untuk membuat parit lahan tanam.

- Bajak subsoil merupakan alat pengolah tanah yang fungsinya untuk memotong tanah lebih dalam dibandingkan dengan bajak biasa dan membelah lapisan keras dari tanah.

SEMOGA MEMBANTU GNS:)

jangan lupa jadikan jawaban terbaik ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Jin98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22