Berikut ini adalah pertanyaan dari vincaamldhp pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak boleh
Penjelasan:
Biasanya ketika istri sedang haid, aktivitas berhubungan intim ditunda untuk sementara.
Namun ada kalanya, saat gairah suami yang begitu menggebu-gebu hingga tidak bisa dipendam, membuatnya melakukan aktivitas tersebut.
Nah, oleh karenanya, suami perlu tau jika hubungan intim tersebut masih tetap dilakukan, empat bahaya ini akan selalu mengintai istri. Tapi sebenarnya bagaimana hukumnya menurut Islam?
Melansir dari situs Islamqa, Dr. Muhammad Al-Baar mengatakan, ada banyak bahaya bagi wanita jika berhubungan intim saat haid dan belum bersih. Dinding rahim yang luruh saat haid akan membuat rahim rentan terhadap bakteri yang mungkin terdapat pada penis suami.
Empat bahaya lain berhubungan intim saat haid yakni
1. Penyebaran infeksi ke tuba falopi, yang bisa menutup akses sel telur ke rahim. Sehingga bisa menyebabkan kemandulan atau kehamilan ektopik.
2. Penyebaran infeksi ke uretra, kandung kemih dan ginjal. Sehingga bisa menyebabkan penyakit di saluran kencing.
3. Peningkatan bakteri di darah menstruasi, yang bisa menyebabkan penyakit gonorrhea.
4. Risiko infeksi organ reproduksi pada suami jika memaksakan berhubungan intim saat haid belum bersih.
Selain itu, haid seringkali disertai rasa sakit yang parah dan kondisi emosional yang tidak stabil. Sehingga gairah seks wanita juga cenderung menurun saat sedang haid.
Kemudian, berhubungan intim saat haid menurut Islam tidak hanya dilarang, namun juga berbahaya bagi kesehatan. Baik suami maupun istri. Jadi sebaiknya dihindari.
Dalam al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 disebutkan yang artinya.
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat tersebut turun sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad SAW ketika ada seorang sahabat yang menanyakan persoalan berhubungan intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan berhubungan intim saat haid belum bersih.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim menurut Islam adalah haram, karena ayat di atas dengan jelas menyebutkan agar para suami menjauhi istri yang sedang haid.
Menjauhi di sini artinya tidak berhubungan seks, sedangkan bermesraan atau bercumbu tetap dibolehkan, selama tidak ada aktivitas seksual penetratif yang terjadi.
Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama dan ahli tafsir dari Arab Saudi menuliskan tafsirannya terhadap ayat ini dalam Kitab Tafsir As-Sa’di:
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ‘maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.
Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haid" menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjima pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh candytini dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Dec 21