UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari adryanteja pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban... *5 poin

memelihara pohon dan hutan di sekitar agar tetap lestari

memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

melakukan kegiatan yang dapat mendorong pelestarian lingkungan

mencegah terjadinya pencemaran lingkungan melalui usaha-usaha yang seselektif mungkin sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asuregaming3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21