Tuliskan pengertian hak warga negara dan kewajiban warga negara menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasedeng4897 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan pengertian hak warga negara dan kewajiban warga negara menurut para ahli minimal 3 ahli

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dimulai dari Prof. Dr. Notonegoro. Beliau mengungkapkan bahwa hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.

Prof. Dr. Notogeoro menyatakan kewajiban sebagai sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak yang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan.

Menurut Curzon

Curzon membagi hak menjadi 5 kelompok. Hak sempurna dapat dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas hak-hak tambahan. Hak publik adalah hak yang dimiliki masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.

Curzon juga membagi 5 kelompok kewajiban. Kewajiban mutlak yaitu kewajiban diri sendiri. Kewajiban publik yaitu kewajiban mematuhi hak publik. Kewajiban positif yaitu kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu. Kewajiban umum yang berlaku untuk umum. Kewajiban primer yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan hak menjadi dua pengertian yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.

Sementara itu hak jamak arah terdiri dari 4 jenis hak. Pertama, hak dalam hukum tata negara. Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan. Ketiga, hak kekeluargaan atas suami, orang tua, dan anak. Keempat, hak cipta dan hak atas merek atau paten.

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK YAHH...!!!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggakurniawan123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Dec 21