usaha yang bisa dilakukan untuk mengatasi kebatasan lahan pertanian​

Berikut ini adalah pertanyaan dari susiloheidi16 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Usaha yang bisa dilakukan untuk mengatasi kebatasan lahan pertanian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dibawah ya trimaksihh bnyk nih aku ketik capekk

penjelasan:

"Keterbatasan lahan disebabkan susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," kata Ketua Tim Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pengembangan Industri Gula, Sapi dan Jagung 2015 yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro, Senin (30/11).

"Keterbatasan lahan disebabkan susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," kata Ketua Tim Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pengembangan Industri Gula, Sapi dan Jagung 2015 yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro, Senin (30/11).Lantas solusi yang ditawarkan yakni menggunakan kawasan hutan produksi (HP) untuk investasi pertanian. Hutan dimaksud belum diberikan konsesinya kepada investor lain, dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 huruf m PP No 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan.

"Keterbatasan lahan disebabkan susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," kata Ketua Tim Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pengembangan Industri Gula, Sapi dan Jagung 2015 yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro, Senin (30/11).Lantas solusi yang ditawarkan yakni menggunakan kawasan hutan produksi (HP) untuk investasi pertanian. Hutan dimaksud belum diberikan konsesinya kepada investor lain, dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 huruf m PP No 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan.Peraturan tersebut, lanjut dia, perlu didukung dengan revisi PP No 33/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan agar sesuai dengan karakteristik usaha perkebunan tebu, peternakan sapi dan pertanaman jagung.

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bilsonjkt0815 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21