1.Menurut Sifateya norma depat dibagi mendado... Sebutkan dan berikan contohnya.

Berikut ini adalah pertanyaan dari iwan200827 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Menurut Sifateya norma depat dibagi mendado... Sebutkan dan berikan contohnya.2. 03 Apa yang dimaksud dengan
a. norma agama
b. norma kesusilaan
c. norma kesopanan dan
d. norma hurum
Jelaskan masing norma tersebut dan berikan contohnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1). Setiap norma yang dibuat akan memiliki fungsi tersendiri. Begitu pula dalam norma hukum, setidaknya ada empat fungsinya secara garis besar yaitu:

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

2). Ada 4 macam normanya, adalah:

  • Norma kesusilaan sifatnya dari hati nurani

  • Norma kesopanan sifatnya regional

  • Norma agama sifatnya Universal menurut agam masing-masing

  • Norma hukum sifatnya memaksa & tegas

Semoga Membantu Adik-Adik :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arizaldillasayang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21