Lembaga yang berwenang mengadili dan memutuskan perswlisihan hasil pemilu adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiwip2364 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga yang berwenang mengadili dan memutuskan perswlisihan hasil pemilu adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai.

Penjelasan:

semoga membantu...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiwidwidjayanti0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 20 Aug 22