Tuliskan 3 langkah pencegahan yang dapat kamu lakukan untuk mencegah/mengurangi

Berikut ini adalah pertanyaan dari restuyunanda2254 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 3 langkah pencegahan yang dapat kamu lakukan untuk mencegah/mengurangi korban baik materi ataupun jiwa pada fenomena tsunami tersebut !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tiga langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah/mengurangi korban baik materi ataupun jiwa pada fenomena tsunami adalah sebagai berikut.

  1. Membuat perlindungan garis pantai dengan cara membangun tembok pemecah air laut dan melestarikan hutan mangrove.
  2. Membangun sistem peringatan dini untuk mendeteksi, menentukan lokasi, serta besaran potensi tsunami yang muncul sebagai akibat gempa bumi atau getaran-getaran lainnya.
  3. Melakukan penyuluhan untuk warga yang membahas tentang penyebab, tanda-tanda, serta sifat tsunami.

Pembahasan:

Tsunami merupakan salah satu becana alam yang ditandai dengan besarnya gelombang air laut. Tsunami dapat disebabkan oleh pergerakan dasar laut atau pergeseran lempeng serta dapat juga disebabkan oleherupsi gunung berapi. Tsunami dapat bergerak dengan kecepatan yang sangat tinggi dan membuat gelombang air laut mencapai daratan hingga ketinggian 30 meter. Tsunami dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak dibandingkan dengan gempa bumi, karena tsunami terjadi setelah adanya gempa sehingga korban dan kerugian harga benda dapat berlipat ganda. Contohnya adalah tsunami yang terjadi di Aceh tahun 2006 dengan disertai gempa bumi berskala 8.9 SR.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang jenis-jenis bencana pada : yomemimo.com/tugas/28412296

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Scholarly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22