Apa yg dimaksud hak prerogatif presiden?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Bambang78 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa yg dimaksud hak prerogatif presiden?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelas: VI
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Kata kunci: Hak Prerogatif.

Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

Jawaban pendek:

Hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh presiden, yang tidak tergantung pada lembaga lain dan diberikan secara langsung oleh UUD 1945.

Jawaban panjang:

Presiden Indonesia memiliki hak yang disebut hak prerogatif. Hak ini merupakan kekuasaan presiden yang tidak dapat diambil oleh lembaga tertinggi lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat.

Hak prerogatif presiden Indonesia adalah hak yang tercantum dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sebagai konstiitusi atau dasar negara Indonesia.

Yang termasuk sebagai hak prerogatif ini, berikut padal UUD 1945 yang mencantumkannya adalah, adalah:

1. Pasal 10 UUD 1945 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Atas hak inj presiden disebut juga Panglima Tertinggi TNI.

2. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 : Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;

3. Pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya atau darurat di Indoneaia.

4. Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta besar dan konsul sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

5. Pasal 14 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

6. Pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Undang-Undang.

7. Pasal 17 UUD 1945 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dengan hak ini presiden akan membentuk kabinet sebagai pembantu presiden

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diahviolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Mar 16