Hukum meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Arkanhelmi8014 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak boleh

Penjelasan:

Karena dalam islam apabila seorang wanita telah di pinang oleh orang lain..Maka laki2 lain tidak boleh meminangnya..Kecuali wanita tersebut membatalkan pinangannya kepada laki2 yg pertama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syaaalfatah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22