Berikut ini adalah pertanyaan dari Darujatiacs4722 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang pembuatan, penyimpanan, dan penggunaan KTP.
KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran di sekolah, pembuatan paspor, pendaftaran pajak, dan lain sebagainya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syafandi123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Jun 23