Berikut ini adalah pertanyaan dari mohamadmarjuki44 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
buatlah konsep konservasi sumber daya pesisir dan Pulau pulau kecil sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2014 sesuai dengan tata ruang yg di butuhkan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Konsep konservasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara lestari dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
- Tata ruang yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil harus diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RTRW-PPK), yang merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan lahan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
- Penggunaan lahan pesisir dan pulau-pulau kecil harus diatur sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam RTRW-PPK, yang mengatur penggunaan lahan sesuai dengan fungsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.
- Pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi yang seimbang, serta harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya tersebut.
- Pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang lestari dan berkelanjutan, serta harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya tersebut.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Abqaryzx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23