Apa pendapat kalian tentang Perusahaan tak bisa memPHK buruh secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari diyah170401 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa pendapat kalian tentang Perusahaan tak bisa memPHK buruh secara sepihak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perusahaan tak bisa memPHK buruh secara sepihak karena Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi.

Pembahasan:

PHK adalah pemutus hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Penyebab PHK adalah:

  1. Mengurangi biaya
  2. Relokasi perusahaan
  3. Efisiensi karyawan
  4. Kemajuan teknologi
  5. Perusahaan dibeli atau melakukan penggabungan
  6. Karena kemauan karyawan sendiri.

Pengusaha wajib membayar uang pesangonatau uang penghargaan masa kerja jika perusahaan melakukan pemutusan kerja sesuai denganperaturan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 1

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang keputusan perusahaan dalam berita tersebut untuk mem PHK karyawannya yomemimo.com/tugas/6801755

#BelajarBersamaBrainly#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23