Sebutkan dasar hukum batas wilayah Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari Criser8695 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dasar hukum batas wilayah Indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum batas wilayah Indonesia terdiri dari beberapa peraturan hukum yang mengatur masalah kedaulatan dan kedaulatan laut. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur batas wilayah Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan, dan udara serta ruang angkasa. Pasal 3 UUD 1945 juga mengamanatkan pengaturan batas wilayah negara oleh undang-undang.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran): UU Pelayaran mengatur tentang batas wilayah laut Indonesia, termasuk pengaturan wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda): UU Pemda memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengaturan batas-batas wilayah administratif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU Informasi Geospasial): UU Informasi Geospasial mengatur tentang pemetaan dan informasi geospasial yang berkaitan dengan batas wilayah Indonesia.

Selain peraturan-peraturan tersebut, Indonesia juga mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional, terutama Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982, yang memberikan kerangka hukum untuk menentukan batas wilayah laut negara.

Penting untuk dicatat bahwa batas wilayah Indonesia dapat berubah atau ditetapkan melalui perundingan bilateral atau multilateral dengan negara-negara tetangga yang berbagi batas wilayah. Dalam hal ini, perjanjian internasional atau perbatasan tetap ditetapkan untuk mengatur batas wilayah antara Indonesia dan negara-negara tetangga.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Aug 23