Jelaskan kebijakan kebijakan pemerintah RI THDP penyakit malaria

Berikut ini adalah pertanyaan dari mariamsen30 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kebijakan kebijakan pemerintah RI THDP penyakit malaria

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Departemen Kesehatan menargetkan Indonesia bebas malaria pada tahun 2030. Pembebasan ini akan dilakukan bertahap dengan meluncurkan 5 kebijakan yang memperkuat kebijakan lama.

Seperti dikemukakan Direktur Pemberantasan Penyakit Menukar Bersumber Binatang Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Rita Kusriastuti, program pembebasan malaria di Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap diluncurkan 6 Mei 2009.

Program itu menargetkan pada 2010 wilayah Indonesia yang bebas malaria ada di DKI Jakarta, Bali, dan Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Barelang Bingkar). Sedangkan pada tahun 2015 yang ditargetkan bebas malaria adalah Pulau Jawa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Riau.

Sedangkan pada tahun 2020, giliran Pulau Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan dan Sulawesi yang ditergetkan bebas malaria. Target akhir, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) harus bersih dari malaria.

"Kenapa paling akhir karena angka penderitanya paling besar, wilayah banyak hutannya tapi terjadi pembabatan habis-habisan sehingga nyamuk yang biasa tinggal di pohon-pohon di hutan merambah ke pemukiman penduduk," ujar Rita dalam jumpa pers di Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).

Untuk pemberantasan malaria secara bertahap, ada 5 kebijakan baru yang akan menyempurnakan kebijakan pemberantasan malaria sebelumnya. Kebijakan itu adalah diagnosa malaria yang harus dilakukan sampai ukuran mikroskopis dengan Rapid Diagnostic Test (RDT).

"Itu semacam tes darah yang hanya dengan waktu 15 menit bisa diketahui hasil positif atau negatif malaria," jelasnya.

Kedua, pengobatan dengan metode Artemisinin Combination Therapy (ACT) yang ditanggung APBN dan diberikan gratis bagi penderita malaria.

Ketiga, pencegahan penularan dengan pembagian kelambu yang mengandung insektisida bagian dalamnya (Long Lasting Insecticidal Net) yang bisa bertahan 3-5 tahun.

Kemudian kerjasama lintas sektor dengan adanya Gerakan Berantas Kembali (Gebrak) Malaria, serta memperkuat desa siaga dengan pembuatan Pos Malaria Desa (Posmaldes).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahdiarnila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Jun 21