Berikut ini adalah pertanyaan dari niyosniyos2 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kratom
Penjelasan:
Saat ini, kratom masih berstatus legal ditanam dan diperjualbelikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Golongan Narkotika, kratom belum masuk daftar narkotika baru. Namun demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan sejak belasan tahun lalu. Larangan ini dikeluarkan melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK 00.05.23.3644 pada 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nuryantiutamadewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21