1 Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari eghumhapa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum jika melakukan pelanggaran danperbuatan melawan hukum. Meskipun demikan, dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap
pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers. Sehingga, ada alternatif
penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win
solution. Berdasarkan hal tersebut,
a. Uraikan model penyelesaian sengketa yang dimaksud!
b. Sebutkan dan jelaskan peran salah satu lembaga otoritas media massa dalam model penyelesaian
sengketa tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. A. Cara menyelesaikan sengketa terhadap pers, dengan cara :

-Penyelesaian informasi melalui dewan pers,Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers.

-Negosiasi, Negosiasi bisa dilakukan dalam tataran dewan pers, namun juga bisa melibatkan masyarakat, dalam hal ini pihak yang bersengketa dengan Lembaga pers yang bersangkutan.

-Mediasi, Mediasi membantu terciptanya perdamaian tanpa harus melalui jalur hukum. Dalam konteks sengketa pers yang melibatkan masyarakat dan media massa tertentu, mediasi hadir sebagi sebuah upaya di luar jalur hukum untuk membantu pihak yang bersengketa .

-Konsiliasi, adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkan ke suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan atau menjelaskan fakta-fakta dan biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan, membuat usulan-usulan guna penyelesaian persoalan.

Penjelasan:

B. Dewan Pers, adalah Lembaga independent yang dibentuk 19 April 2000 dan anggotanya 9 orang berdasarkan ketentuan pasal 15 UU No. 40/1999. Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya peluang masyarakat melakukan aduan kepada dewan pers, misalnya menyangkut pemberitaan media pers, meliputi berita, laporan, editorial, gambar (foto dan ilustrasi, termasuk karikatur) yang telah diterbitkan atau disiarkan di media pers. Yang dimaksud penyelesaian informal adalah Dewan Pers mengundang pihak pengadu dan penerbit pers terkait untuk membicarakan persoalan yang diadukan. Dewan Pers menjadi penengah, dan penyelesaian kasus diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak dalam musyawarah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lolarohjulius21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22