Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 Pasal 8 tentang Pengelolaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari BaridSan pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 Pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi ... *a. 4 kelas
b. 5 kelas
c. 6 kelas
d. 2 kelas
e. 3 kelas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. 4 kelas

Penjelasan:

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air

baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan

mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk

prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar,

peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan

lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan

tersebut;

c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk

pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi

pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan

mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk

mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang

mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AhmadTaro dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21