Banyaknya pernyataan dari komnas ham yang mengatakan larangan kalian dijadikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari chusnafaa1490 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Banyaknya pernyataan dari komnas ham yang mengatakan larangan kalian dijadikan objek politik praktis dengan menebar keberpihakan seorang guru terhadap politik yang didukungnya. bagi saya memahami politik merupakan sebuah wawasan untuk ..........

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dinamika Politikdidaerahmelalui Pemilihan UmumKepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tak dapat disangkal melibatkan komunitas Guru dan bahkan menjadikan Gurusebagai sasaran empuk bagi Kepala Daerah yang mencalonkan diri padaPilkada. Dengan berbagai cara yang dilakukan, terkadang Gurutidak bisa menghindar kecuali itu harus terlibat dan melibatkan diri agar tidak menjadi sasaran kebijakan mutasi dari sangKepala Daerah.

Hal inilah yang menjadikan Gurudalam jabatanprofesinya sebagai pendidik, pengajar profesional terkadang dapat terabaikan akibat kegiatan politik sesaat. Jika demikian, membenarkan apa yang diklaim selama ini bahwa Guruberada dalam pusaranpolitik di daerah.

Jawaban yang paling tepat untuk soal di atas adalah memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi Pancasila

Pembahasan:

Solusi agar Guru tidak dilibatkan lagi dalam Politik Praktis Pilkada yaitu membumikan kembali peran guru dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya disebutkan pula bahwa tugas profesional guru adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guruadalahpendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yakni sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Berkenaan dengan peran Guru, paling tidak seorang Guru harus menyadari untuk memahami perannya sebagai :

  • Pendidik,
  • Pengajar,
  • Pembimbing,
  • Pelatih,
  • Penasehat,
  • Pembaharu (Inovator),
  • Model dan Teladan,
  • Pribadi,
  • Peneliti,
  • Pendorong Kreatifitas,
  • Pembangkit Pandangan,
  • Pekerja Rutin,
  • Evaluator,
  • Fasilitator,
  • Dinamisator.

Pelajari lebih lanjut :

Pelajari materi mengkritisi pelibatan guru dalam politik praktis pilkada lebih lanjut pada link yomemimo.com/tugas/51266391

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22