Berikut ini adalah pertanyaan dari sulfianireginaputri pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B.utang
C.saksi
D.akad
4.apabila pada saat di tentukan orang yang berutang maka
A.dipaksa membayar utangnya
B.barang jaminan boleh di jual untuk membayar utang
C. menghalal kan segala cara untuk dapat membayar utang
D.barang jaminan tetap boleh di ambil
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
- Yang berpiutang dan yang berutang.
- Ada harta atau barang.
- Lafadz kesepakatan. Misal: "Saya utangkan ini kepadamu. "Yang berutang menjawab, "Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi."
Orang yang memberikan pinjaman disunnahkan untuk menangguhkan tagihan hutangnya, atau membebaskan sebagian atau keseluruhan hutangnya. Tujuan penangguhan tagihan atau pembebasan hutang adalah untuk memperingan beban orang yang berhutang.
→ Jawaban dari pertanyaan ini adalah 1) A, 2) A.
Pembahasan
Qira (memberikan pinjaman) kepada orang lain termasuk aktivitas mendekatkan diri kepada Allah Swt yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebab, dengan qira seseorang bisa membantu orang lain yang sedang membutuhkan. Sedangkan membantu orang lain yang sedang mengalami kesusahan. Setelah mengetahui rukun utang piutang kita harus mengetahui syarat-syaratnya.
Syarat-syarat Pemberi dan Penerima Pinjaman.
- Pemberi dan penerima pinjaman disyaratkan berakal.
- Transaksi dilakukan atas kehendak dan kerelaan dirinya sendiri. Qira dianggap tidak sah jika dilakukan dengan paksaan.
- Telah mencapai usia balig.
Syarat-syarat Berkenaan dengan Barang yang Dipinjamkan.
- Barang yang dipinjamkan bukan termasuk barang haram dan najis, seperti, babi, khamer, bangkai, darah, berhala, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan dapat dikuasai dan substansinya telah jelas benar. Tidak absah qira pada binatang yang sedang lari, ikan yang berada di dalam air, janin yang ada di dalam perut, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan adalah milik sendiri dan di bawah penguasannya. Tidak absah meminjamkan barang milik orang lain, atau akan dimiliki.
Syarat-syarat Ijab Qabul/Lafadz
- Perkataan Ijab dan qabul tidak dianggap sah jika dipisahkan atau dijeda oleh durasi waktu yang lama.
- Ijab dan qabul tidak boleh disela dengan perkataan, atau ucapan-ucapan lain, yang bisa merusak keabsahan Ijab dan qabul.
- Ijab qabul dianggap tidak absah jika di dalamnya disertai dengan syarat-syarat yang menyebabkan qira tersebut menjadi qira bersyarat.
Qira ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, dan menolong orang lain yang sedang membutuhkan. Qira tidak ditujukan untuk mengeksploitasi atau menzalimi peminjam. Orang yang memberikan pinjaman tidak diperkenankan mengambil manfaat dari harta yang ia pinjamkan kepada orang lain. Begitu juga sebaliknya, orang yang menerima pinjaman tidak diperkenankan mengembalikan kepada pemberi pinjaman lebih dari yang dipinjamkan kepadanya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang utang piutang yomemimo.com/tugas/1155538
Materi tentang rukun utang piutang yomemimo.com/tugas/26448648
Materi tentang syarat utang piutang yomemimo.com/tugas/38020988
Detail jawaban
Kelas: 11
Mapel: Agama
Bab: Hidup Nyaman dengan Perilaku Jujur
Kode: 11.14.2
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikarikayah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21