Pelanggaran peraturan lalu lintas masih sering terjadi. Perilaku korupsi masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari eckojaya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pelanggaran peraturan lalu lintas masih sering terjadi. Perilaku korupsi masih terus berlangsung. Kejahatan terorisme juga masih ada di negara kita.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pelanggar lalu lintas akan dikenakan sangsi :

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

pelaku korupsi akan dikenakan sangsi :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Penjelasan:

jadikan jawaban terbaik

maaf klo salah jgn ngegas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DARI3LL dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21