Berdasarkan pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dona6175 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merupakan kewajiban dan hak tenaga kerja, yaitu: *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

-Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja

-Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

-Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan

-Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan

-Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aidasabila701 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21