Apakah orang yang sakit wajib membayar pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari harmantoharman8153 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah orang yang sakit wajib membayar pajak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Rumah sakit merupakan salah satu badan yang juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Dalam pemaparannya terdapat beberapa undang-undang tentang perpajakan yang berkaitan dengan rumah sakit dan dokter yaitu PPh Pasal 25 dan 29, PPh Pasal 2, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Sebagai contoh dalam PPh (pajak penghasilan) pasal 25 dan 29 disebutkan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam PPh pasal 25 disebutkan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh setiap wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Angsuran ini dapat digunakan sebagai kredit pajak (pengurang) terhadap pajak terhutang  atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh. Dalam kaitannya dengan rumah sakit pajak penghasilan berkaitan dengan imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium dan lainnya. Selain itu rumah sakit juga dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 25/29 berkaitan dengan laba yang diperoleh dari rumah sakit, meskipun rumah sakit tidak mempunyai tujuan utama dalam menghasilkan laba.

Sementara itu dalam PPh pasal 21 disebutkan bahwa terdapat pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan jasa dan kegiatan. Dalam PPh pasal 21 hubungan nya dengan rumah sakit adalah pemotongan atas pengshasilan yang didapatkan oleh para pegawai rumah sakit. Pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak adalah penghasilan bersih yang diterima setelah dipotong oleh penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rumah sakit harus memahami bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21 agar para pegawai tidak terkena lebih pajak dan kurang pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jokiutamanah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22