Jelaskan 2 Sifat pada bagian pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal)

Berikut ini adalah pertanyaan dari humanlazy14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan 2 Sifat pada bagian pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945pls cepet waktunya tinggal dikit

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara

mempunyai tanggung jawab untuk memajukan

kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan

bangsa;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara

bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin

guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi

kemanusiaan;

c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara

sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan

kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada

fakir miskin secara terencana, terarah, dan

berkelanjutan;

d. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan

dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam

berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga

diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang

terintegrasi dan terkoordinasi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d

perlu membentuk Undang-Undang tentang

Penanganan Fakir Miskin;

Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H

ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4),

dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN FAKIR

MISKIN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak

mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau

mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak

mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar

yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau

keluarganya.

2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,

terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau

masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan

kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta

fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap

warga negara.

3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan,

sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan,

pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau

Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Penanganan fakir miskin berasaskan:

a. kemanusiaan;

b. keadilan sosial;

c. nondiskriminasi;

d. kesejahteraan;

e. kesetiakawanan; dan

f. pemberdayaan.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3

Fakir miskin berhak:

a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan

perumahan;

b. memperoleh pelayanan kesehatan;

c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan

martabatnya;

d. mendapatkan perlindungan sosial dalam

membangun, mengembangkan, dan memberdayakan

diri dan keluarganya sesuai dengan karakter

budayanya;

e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan

sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial

dalam membangun, mengembangkan, serta

memberdayakan diri dan keluarganya;

f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;

g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;

h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang

berkesinambungan; dan

i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 4

Fakir miskin bertanggung jawab:

a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang

dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan

ekonominya;

b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial

dalam bermasyarakat;

c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan

meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi

dalam upaya penanganan kemiskinan; dan

d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan

bagi yang mempunyai potensi.

Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,

terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, dan masyarakat.

Pasal 6

Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:

a. perseorangan;

b. keluarga;

c. kelompok; dan/atau

d. masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naffie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jan 22