Berikut ini adalah pertanyaan dari evinsaingo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
• Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
• Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
• Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
• Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
• Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
• Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
• Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh potteepottee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jul 21