Pengertian pencemaran lingkungan menurut UU Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup No

Berikut ini adalah pertanyaan dari RyfanaWaworundeng pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Dasar

Pengertian pencemaran lingkungan menurut UU Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup No 4Tahun 1982 merupakan peristiwa masuk atau dimasukannya makhluk hidup, Zat, energy, dan
atau komonen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,sehingga
kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya,dan Bahan pencemar lingkungan disebut polutan. Suatu zat disebut polutan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut .....

A. Jumlahnya melebihi normal
B. Tidak merugikan
C. Tempat tidak semestinya
D. Berada pada waktu dan tempat yg tidak semestinya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.jumlah melebihi normal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh d439530 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22