Berikut ini adalah pertanyaan dari RyfanaWaworundeng pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Dasar
Pengertian pencemaran lingkungan menurut UU Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup No 4Tahun 1982 merupakan peristiwa masuk atau dimasukannya makhluk hidup, Zat, energy, dan
atau komonen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,sehingga
kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya,dan Bahan pencemar lingkungan disebut polutan. Suatu zat disebut polutan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut .....
A. Jumlahnya melebihi normal
B. Tidak merugikan
C. Tempat tidak semestinya
D. Berada pada waktu dan tempat yg tidak semestinya
atau komonen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,sehingga
kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya,dan Bahan pencemar lingkungan disebut polutan. Suatu zat disebut polutan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut .....
A. Jumlahnya melebihi normal
B. Tidak merugikan
C. Tempat tidak semestinya
D. Berada pada waktu dan tempat yg tidak semestinya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A.jumlah melebihi normal
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh d439530 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Jun 22