Berikut ini adalah pertanyaan dari drasansandra1992 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tlg di bantu ya kk mksih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa jumlah wakil presiden adalah sebanyak satu orang. Artinya, jumlah wakil presiden sesuai dengan ketentuan tersebut adalah sebanyak satu orang.
Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh MPR sebagai hasil pemilihan umum, dengan jumlah satu orang presiden dan satu orang wakil presiden
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lintangmalintang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Mar 23