Berikut ini adalah pertanyaan dari umisaadah819 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
salat yang dilakukan dalam waktu normal atau waktunya telah masuk.
Penjelasan:
Salah satu syarat diperbolehkannya salat qasar adalah bahwa salat tersebut harus merupakan salat yang dilakukan dalam waktu normal atau waktunya telah masuk. Jadi, jika salat yang dilakukan adalah salat qada atau salat yang dilakukan untuk mengganti salat yang telah terlewatkan, maka salat tersebut tidak memenuhi syarat untuk salat qasar.
Namun, jika salat yang dilakukan adalah salat yang dilakukan dalam waktu normal atau waktunya telah masuk, seperti salat zuhur, ashar, atau maghrib, maka salat tersebut memenuhi syarat untuk salat qasar jika dilakukan saat seseorang sedang melakukan perjalanan atau berada di luar daerahnya yang biasa.
Dalam hal ini, seseorang diperbolehkan untuk mengganti empat rakaat salat zuhur dan ashar dengan dua rakaat, dan mengganti tiga rakaat salat maghrib dengan dua rakaat. Namun, jika seseorang sedang melakukan perjalanan yang cukup jauh atau dalam keadaan yang memungkinkannya untuk mengganti salat dengan salat qasar, maka disunnahkan baginya untuk melakukannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kardoufaag dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Jun 23