1. Kasus Baiq Nuril (BN) Baiq Nuril merupakan mantan tenaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari rintaniyuliana9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kasus Baiq Nuril (BN)Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Ketika masih bertugas di
SMAN tersebut Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari M yang merupakan Kepala
Sekolah SMA tersebut. BN ditelepon oleh M yang kemudian menceritakan pengalamannya
berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut
dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang
sekitarnya, BN merekam pembicaraannya. Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut
menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr, BN dinyatakan bebas
karena tidak terbukti memenuhi unsur “tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran
kesusilaan.” Sebab, bukan BN yang melakukan penyebaran konten tersebut, melainkan pihak lain. Atas
putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan BN dan Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana
denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”
Salah satu pertimbangan putusan MA atas kasus BN bahwa Penjatuhan pidana dalam perkara a
quo diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Terdakwa pada khususnya maupun masyarakat
Indonesia pada umumnya agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media
elektronik, terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang ataupun pembicaraan antar personal,
dimana pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pertanyaan :
Mengacu pada pertimbangan putusan MA yang disebutkan di atas, Berikan pendapat saudara dikaitkan
dengan fungsi hukum law as a tool of social engineering!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendapat saya terkait kasus Baiq Nuril (BN) adalah bahwa putusan MA memang mempertimbangkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Hal ini tercermin lewat penjatuhan pidana terhadap Baiq Nuril. Meskipun BN tak terlibat secara langsung dalam aksi penyebaran rekaman, namun putusan hukum pada kasus ini bertujuan memberi pembelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Pada konteks ini, benar bahwa hukum difungsikan sebagai social engineering atau alat perekayasa sosial.

Pembahasan

Melalui hukuman yang diberikan kepada Baiq Nuril, diharapkan tercipta efek jera bagi individu-individu lain yang mungkin ingin melakukan tindakan serupa, sehingga dapat mencegah pelanggaran privasi dan penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin. Meski begitu, dalam konteks ini, penegak hukum juga perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual seperti yang terjadi pada BN dan mengevaluasi apakah hukuman yang diberikan sebanding dengan pelanggaran yang terjadi.

Hakikat hukum sendiri adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran serta mewujudkan kesejahteraan sosial dalam hidup masyarakat. Hukum hadir sebagai seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dan interaksi sosial, serta memberikan dasar bagi keadilan dan perlindungan hak-hak individu. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) adalah untuk membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan.

Hukum dipergunakan sebagai sarana guna mewujudkan perubahan dengan mempengaruhi perilaku sosial. Hukum hadir sebagai norma yang dilengkapi sanksi terhadap pelanggaran yang muncul. Pada konteks ini, hukum berperan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti mendorong kepatuhan terhadap nilai-nilai moral, menjaga ketertiban, mempromosikan kesetaraan dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial, diharapkan bisa tercapai perubahan positif pada perilaku dan tatanan sosial masyarakat.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang kasus nenek yang mencuri buah kakao yomemimo.com/tugas/13196533
  2. Materi tentang kasus nenek Asyani dan restorative justice yomemimo.com/tugas/52185263
  3. Materi tentang kasus BaiQ nuril yomemimo.com/tugas/30122235

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : Norma Hukum

Kode      : -

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23