Berikut ini adalah pertanyaan dari bidenfadli914 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
berserta :
1. Pasal 21 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak atau mematikan satwa liar, serta memperdagangkan atau memperoleh satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
2. Pasal 27 yang menetapkan bahwa hewan langka dan dilindungi harus ditangkap, dipelihara, dikembangbiakkan, dan diperdagangkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 28 yang menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak atau mengganggu daerah perlindungan satwa liar dan ekosistemnya.
4. Pasal 29 yang menetapkan bahwa pemerintah berwenang menetapkan daerah konservasi dan daerah perlindungan satwa liar untuk melindungi satwa liar dan ekosistemnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh baldyaditama06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 23 May 23