Darah babi dan bangkai binatang termasuk haram secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari loveriachan3943 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Darah babi dan bangkai binatang termasuk haram secara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU JADIKAN JAWABAN TERBAIK :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aryaadavin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22