syarat perkawinan hukum adat ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitinurkhalisah28 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Syarat perkawinan hukum adat ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persyaratan Perkawinan Menurut hukum adat setiap pribadi walaupun sudah dewasa tidak bebas menyatakan kehendaknya untuk melakukan perkawinan, tanpa persetujuan orang tua/kerabatnya. kawin diputuskan oleh mereka sendiri, lalu disampaikan kepada orang tua untuk melakukan peminangan (pelamaran dalam rasan orang tua).

Penjelasan:

maaf jika salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amoygisella4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 25 Mar 23