Berikut ini adalah pertanyaan dari najwa6976 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Kalau semisalnya di depan rumah kalian ada orang kecelakaan dan jarinya putus ,kalian menemukan sesuatu, dan kalian pun memegangnya, ternyata itu jari orang yg kecelakaan,apakah itu najis??kalo najis itu karna apa dan kalo tidak najis itu krn apa?tolong di bls y kk
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
manusia yang sudah meninggal disebut juga dengan bangkai dan hukum bangkai adalah najis kecuali ikan dan belalang...
hukum jari tersebut sama saja dengan bangkai jadi kita perlu mensucikannya sebelum menguburkannya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurqom14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21