muroja'ah qur an saat sedang berhalangan menggunakan Al-qur an

Berikut ini adalah pertanyaan dari sandy8313 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Muroja'ah qur an saat sedang berhalangan menggunakan Al-qur an atau tidak ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut jumhur ulama empat mazhab, menyentuh mushaf (saat haid) hukumnya adalah haram," tutur Buya Yahya mengawali penjelasanya

Termasuk hukum menyentuhnya. Karena itu, aturan wanita haid dilarang menyentuh al-Quran, tidak berlaku untuk kitab tafsir. Menurut jumhur ulama, orang yang hadats – termasuk wanita haid atau orang junub – boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya.

Penjelasan:

maaf kalau salah jadikan aku jawaban tercerdas pliss lagi butuh banget

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gusmayanti1508 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Oct 22