Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadrnoor21 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hasil profesi dikategorikan sebagai harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.
2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang dibayarkan (2,5 persen). Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya Rp 5.000.000.
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000
2. Nisab 522 Kg beras @7.000 (relatif) Rp 3.654.000
3. Rumus zakat= (2,5 % x besar gaji per bulan)
4. Zakat yang harus ditunaikan adalah Rp 125.000
Jika tak ingin zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, kamu dapat mengakumulasikannya dalam satu tahun. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.
Penjelasan:
kasih jawaban terbaik ya
ANSWER MADELINE 1502076
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madeline1502076 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Dec 21