Berikut ini adalah pertanyaan dari maemunahsaroh85 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum salat tarawih adalah sunnah mu'akkadadah atau salat sunnah yang sangat dianjurkan, bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia, yang telah baligh. Banyak anjuran yang tertuang dalam hadis mengenai salat tarawih bagi semua umat Islam, termasuk berikut ini:
"Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anh Rasulullah SAW gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: 'Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat," (HR Muslim).
Sejarah Salat Tarawih
Setelah menjelaskan pengertian salat tarawih, selanjutnya akan dibahas mengenai sejarah salat tarawih. Sebenarnya ibadah salat tarawih berjamaah telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun kala itu belum muncul istilah 'tarawih', melainkan 'Qiyam Ramadan', yang berarti ibadah yang menghidupkan bulan suci Ramadan di setiap malamnya.
Istilah Tarawih sendiri baru mulai dipakai oleh jumhur ulama untuk menyebutkan salat sunnah di malam Ramadan. Waktu pelaksanaannya sejak selepas salat Isya' hingga terbit fajar.
Salat Tarawih ini dikerjakan oleh Nabi SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriah. Kala itu Rasulullah SAW mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan sesekali di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut:
"Dari 'Aisyah Ummil Mu'minin radliyallahu 'anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka.
Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila sholat ini diwajibkan pada kalian." Sayyidah 'Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan salat Tarawih di awal bulan Ramadan. Namun setelah melihat antusiasme para sahabat yang begitu tinggi, Rasul justru mengurungkan niat ke masjid.
Hal itu menurut jumhur ulama, pertama, beliau khawatir, bila sewaktu-waktu Allah turunkan wahyu yang mewajibkan salat tarawih kepada umatnya. Tentu akan memberatkan umat di generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat beribadah yang sama dengan para sahabat kala itu.
Kedua, mungkin Nabi SAW khawatir menimbulkan salah persepsi di kalangan umat bahwa salat Tarawih itu wajib karena perbuatan baik. Sebagaimana diterangkan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari:
"Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya."
Kesimpulan dari para ulama, langkah Nabi SAW tersebut menunjukkan betapa sayang dan bijaksananya beliau terhadap umat. Bahkan dalam hadis di atas, tidak disebutkan secara rinci bilangan rakaat dan ketentuan rakaat salat tarawih.
Penjelasan:
semoga membantu
TOLONG JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK DAN FOLLOW AKU TERIMAKASIH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh avivzainur dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 16 Jul 22