Mikat makani untuk orang yang tinggal di kota mekkah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aviyah6344 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mikat makani untuk orang yang tinggal di kota mekkah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Miqat Makani (ميقات مكاني) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan tempat: Bagi mereka yang tinggal di Makkah, tempat untuk ihram haji adalah Makkah itu sendiri (rumah sendiri). Untuk umrah ialah keluar dari tanah haram Makkah yaitu sebaiknya di Ji'ranah, Tan'eim atau Hudaibiyah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vikhamawar111 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22